You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Semua Minimarket 24 Jam Tak Berizin
Ribuan minimarket di ibu kota banyak yang tak berizin. Bahkan minimarket yang beroperasi 24 jam semuanya tidak memiliki izin. Pasalnya dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta, hanya diatur operasional minimarket h.
photo doc - Beritajakarta.id

Djarot Minta Minimarket 24 Jam Ajukan Izin

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidajat, mengatakan, semua minimarket yang beroperasi 24 jam di ibu kota tidak memiliki izin. Pasalnya, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta, operasional minimarket hanya sampai pukul 22.00 WIB. Karena itu, orang nomor dua di Pemprov DKI Jakarta itu meminta pengelola minimarket 24 jam mengajukan izin ke Gubernur DKI Jakarta.

Jam buka itu dalam Perda hanya sampai jam 22.00 tapi kebanyakan mereka buka sampai 24 jam. Kalau begitu mereka harus mengajukan izin ke gubernur

"Jam buka minimarket dalam Perda hanya sampai jam 22.00. Tapi kebanyakan mereka buka sampai 24 jam. Kalau begitu mereka harus mengajukan izin ke gubernur. Selama ini mereka tidak pernah mengajulan izin, itu saja sudah melanggar," kata Djarot, di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (16/1).

Dia menegaskan tidak akan tebang pilih dalam menertibkan minimarket yang melanggar izin. Bahkan rencananya dia akan mengajukan revisi Perda Nomor 2 tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta kepada DPRD DKI Jakarta.

Djarot Ungkap Ribuan Minimarket di Jakarta Bermasalah

"Dinas terkait saya suruh mengevaluasi karena sekarang ini kita lagi mengajukan revisi perda perpasaran. Karena kalau sekarang mengacu kepada perda, hampir semuanya melanggar," ujarnya.

Sejalan dengan revisi perda, pihaknya telah menginstruksikan agar minimarket bermasalah diberikan surat peringatan. Jika masih tetap membandel dan beroperasi, maka akan disegel. "Saya sudah sampaikan kalau mereka melanggar, pertama kasih surat peringatan sesuai perda, kalau tidak bisa memenuhi kasih surat peringatan kedua, kalau membangkang lagi langsung segel," tegasnya.

Dalam revisi perda nantinya juga diatur mengenai jumlah ideal minimarket di satu kecamatan. Namun tiap-tiap kecamatan jumlahnya tidak bisa sama, disesuaikan dengan luas daerah dan jumlah penduduk yang ada. "Jangan sampai minimarket itu masuk sampai perkampungan. Kasihan kan pedagang kecil karena pasti akan kalah," ucapnya.

Berdasarkan data Biro Perekonomian DKI Jakarta, hingga pertengahan 2014 lalu jumlah minimarket di Jakarta mencapai 2.254 outlet. Sebanyak 2.148 outlet di antaranya tersebut berupa convenience store, seperti Circle K, Lawson, Family Mart, Indomaret, dan Alfamart. Sisanya 106 outlet convenience store adalah Seven Eleven.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Anung Siap Ikuti Prosesi Pelantikan Sebagai Gubernur DKI

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2667 personTiyo Surya Sakti
  2. Jakarta International Stadium Resmi Jadi Markas Persija

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2215 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Alumni Menwa UPNVJ Tanam Mangrove di Hutan Angke Kapuk

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1473 personNurito
  4. Kebakaran di Gedung Pasar Raya Blok M Berhasil Dipadamkan

    access_time19-02-2025 remove_red_eye1031 personTiyo Surya Sakti
  5. Ular Berbisa di Permukiman Jalan Kampung Bintaro Berhasil Dievakuasi

    access_time18-02-2025 remove_red_eye986 personTiyo Surya Sakti